Pengacara Ungkap Alasan Cynthiara Alona Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan tempat prostitusi online. Dia kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Chyntia, Agustinus Nahak menjelaskan, penahanan kliennya merupakan kewenangan kepolisian.
"Yang penting kondisi dia sehat," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3) sore.
Lebih lanjut, pria asal Malaka itu mengungkapkan, pihak bakal mengupayakan penangguhan penahanan kliennya.
"Akan diatur langkah langkah umum terhadap klien kami," ujar Agustinus.
Agustinus menegaskan bahwa kliennya tak ada di lokasi saat penggerebekan polisi.
"Saat kejadian, keluarga menyampaikan (Alona, red) tidak ada di lokasi, dia di BSD," ucapnya.
Alona, lanjut Agustinus, diminta hadir ke Polda Metro Jaya pukul 02.30 WIB pada 17 Maret 2021 dini hari.
Cynthiara Alona kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan tempat prostitusi online
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur