Pengacara Ungkap Alasan Cynthiara Alona Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan tempat prostitusi online. Dia kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Chyntia, Agustinus Nahak menjelaskan, penahanan kliennya merupakan kewenangan kepolisian.
"Yang penting kondisi dia sehat," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3) sore.
Lebih lanjut, pria asal Malaka itu mengungkapkan, pihak bakal mengupayakan penangguhan penahanan kliennya.
"Akan diatur langkah langkah umum terhadap klien kami," ujar Agustinus.
Agustinus menegaskan bahwa kliennya tak ada di lokasi saat penggerebekan polisi.
"Saat kejadian, keluarga menyampaikan (Alona, red) tidak ada di lokasi, dia di BSD," ucapnya.
Alona, lanjut Agustinus, diminta hadir ke Polda Metro Jaya pukul 02.30 WIB pada 17 Maret 2021 dini hari.
Cynthiara Alona kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan tempat prostitusi online
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online