Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Korban Asusila Mantan Anggota DPRD NTB

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut melapor ke Polresta Mataram pada Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.
Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Dari tindak lanjut laporan tersebut, ayah kandung korban yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, AA dikenai Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Pemeran Video Tak Senonoh di Ruang Isolasi RSU Dompu Terungkap, Ternyata Oknum Polisi
Sesuai dengan sangkaan pasal tersebut, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.(antara/jpnn)
Kuasa Hukum korban asusila, Asmuni mengungkap anak perempuan korban asusila ayah kandungnya yang juga mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mengalami trauma psikologis.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri