Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut pihak jaksa perkara kliennya memiliki tiga kelemahan saat menuangkan pernyataan menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim pembela.
Diketahui, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3) melaksanakan sidang lanjutan perkara suap serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Sidang pada Kamis ini beragenda pembacaan tanggapan jaksa menyikapi eksepsi yang lebih dahulu disampaikan tim pengacara Hasto.
Maqdir mengatakan satu kelemahan dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi Hasto ialah soal kesalahan dakwaan bersama tanpa kesepakatan atau 'meeting of minds'.
“JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama, padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu," kata dia, Kamis.
Maqdir mengatakan jaksa dalam tanggapan menyikapi eksepsi tim pengacara Hasto memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama.
Namun, kata dia, jaksa tidak menjelaskan soal keterkaitan antara dua pencuri dan kontribusi masing-masing pihak dalam tanggapan terhadap eksepsi.
"Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU," kata dia.
Jaksa punya tiga cacat dalam menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim pembela dari Hasto Kristiyanto. Apa saja?
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak