Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut pihak jaksa perkara kliennya memiliki tiga kelemahan saat menuangkan pernyataan menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim pembela.
Diketahui, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3) melaksanakan sidang lanjutan perkara suap serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Sidang pada Kamis ini beragenda pembacaan tanggapan jaksa menyikapi eksepsi yang lebih dahulu disampaikan tim pengacara Hasto.
Maqdir mengatakan satu kelemahan dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi Hasto ialah soal kesalahan dakwaan bersama tanpa kesepakatan atau 'meeting of minds'.
“JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama, padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu," kata dia, Kamis.
Maqdir mengatakan jaksa dalam tanggapan menyikapi eksepsi tim pengacara Hasto memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama.
Namun, kata dia, jaksa tidak menjelaskan soal keterkaitan antara dua pencuri dan kontribusi masing-masing pihak dalam tanggapan terhadap eksepsi.
"Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU," kata dia.
Jaksa punya tiga cacat dalam menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim pembela dari Hasto Kristiyanto. Apa saja?
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Guntur Romli Optimistis Hasto Menang di Pengadilan: Secara Hukum Posisi Kami Sangat Kuat