Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak

Kedua, kata Maqdir, jaksa punya kelemahan dalam menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat klien kami dengan pasal obstruction of justice, padahal, UU secara eksplisit menyatakan pasal itu hanya berlaku untuk tahap penyidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodasi hakim," lanjut dia.
Selanjutnya, kata Maqdir, kelemahan lain jaksa dalam tanggapan terhadap eksepsi ialah soal pengabaian putusan kasus sebelumnya.
“JPU berargumen bahwa hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu. Ini keliru. Jika ada kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini, JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah," tambah Maqdir.
Saat ditanya wartawan tentang bukti yang diserahkan tim hukum, Maqdir menjelaskan sebagai berikut.
"Kami menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan kebenaran fakta dalam eksepsi kami. Ini penting agar majelis hakim bisa menilai secara objektif, terutama setelah JPU membantah sejumlah poin kami tanpa dasar kuat,” kata Maqdir.
Ia menegaskan, dokumen tersebut fokus pada tiga kelemahan utama dakwaan, termasuk analisis hukum terkait obstruction of justice, dan perbandingan dengan putusan kasus sejenis.
Maqdir berharap hakim tidak mengabaikan kejanggalan ini dalam putusan sela atau nantinya di vonis akhir.
Jaksa punya tiga cacat dalam menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim pembela dari Hasto Kristiyanto. Apa saja?
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti