Pengacara Vanessa Angel Ajukan Gugatan ke MK

Pengacara Vanessa Angel Ajukan Gugatan ke MK
Vanessa Angel dikawal petugas kejaksaan. Foto: SURYANTO/RADAR SURABAYA

Aktris yang heboh dengan transaksi prostitusi senilai Rp 80 juta itu diduga kuat bersalah setelah melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vanessa dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sb/yua/jay/JPR)


Pengacara menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan tidak sesuai fakta persidangan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News