Pengacara Vanessa Angel Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 18 Juni 2019 – 21:56 WIB
Aktris yang heboh dengan transaksi prostitusi senilai Rp 80 juta itu diduga kuat bersalah setelah melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sb/yua/jay/JPR)
Pengacara menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan tidak sesuai fakta persidangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf, Haji Faisal: Tidak Ada Masalah
- Begini Respons Haji Faisal Setelah Atta Halilintar Minta Maaf
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf kepada Haji Faisal, Begini Kalimatnya
- Atta Halilintar 'Dirujak' Gegara Menyeret Nama Vanessa Angel, Ashanty Tegaskan Hal Ini