Pengacara Varindo Belum Bersikap
Rabu, 29 April 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA – Kendati petikan keputusaan banding atas Dirut PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, belum diberikan pihak PT DKI Jakarta, namun Pengacara Izzat Husein, dalam hal ini Zarman Hadi sudah mengetahui vonis banding yang dijatuhi hakim tinggi kepada kliennya.
Namun demikian, Zarman Hadi mengaku belum mengambil sikap apa-apa. Artinya, apakah nanti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima begitu saja keputusan banding yang dikeluarkan hakim tinggi itu, hingga saat ini belum diketahui.
Baca Juga:
''Saya belum tentukan sikap, karena masih menunggu petikan keputusan banding yang dikeluarkan hakim PT DKI Jakarta,'' kata Zarman Hadi saat dihubungi JPNN via ponsel, Rabu (29/4).
Yang jelas, tegas Zarman Hadi, pihaknya baru akan mengambil sikap setelah melihat isi petikan keputusan banding tersebut. Disamping itu, pihaknya juga akan melihat pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang dikeluarkan hakim tinggi dalam memberikan vonis terhadap kliennya.
JAKARTA – Kendati petikan keputusaan banding atas Dirut PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, belum diberikan pihak PT DKI Jakarta, namun
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah