Pengacara Varindo Belum Bersikap
Rabu, 29 April 2009 – 15:20 WIB

Pengacara Varindo Belum Bersikap
JAKARTA – Kendati petikan keputusaan banding atas Dirut PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, belum diberikan pihak PT DKI Jakarta, namun Pengacara Izzat Husein, dalam hal ini Zarman Hadi sudah mengetahui vonis banding yang dijatuhi hakim tinggi kepada kliennya.
Namun demikian, Zarman Hadi mengaku belum mengambil sikap apa-apa. Artinya, apakah nanti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima begitu saja keputusan banding yang dikeluarkan hakim tinggi itu, hingga saat ini belum diketahui.
Baca Juga:
''Saya belum tentukan sikap, karena masih menunggu petikan keputusan banding yang dikeluarkan hakim PT DKI Jakarta,'' kata Zarman Hadi saat dihubungi JPNN via ponsel, Rabu (29/4).
Yang jelas, tegas Zarman Hadi, pihaknya baru akan mengambil sikap setelah melihat isi petikan keputusan banding tersebut. Disamping itu, pihaknya juga akan melihat pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang dikeluarkan hakim tinggi dalam memberikan vonis terhadap kliennya.
JAKARTA – Kendati petikan keputusaan banding atas Dirut PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, belum diberikan pihak PT DKI Jakarta, namun
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP