Pengacara Varindo Belum Bersikap

Pengacara Varindo Belum Bersikap
Pengacara Varindo Belum Bersikap
''Jadi, untuk sementara ini saya belum bisa berkomentar banyak dulu, karena harus mempelajari isi petikan keputusan hakim tinggi,'' ungkapnya.

Zarman Hadi menambahkan, jika isi petikan keputusan banding itu benar-benar dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum yang berkeadilan, maka tidak menutup kemungkinan dirinya akan naik ke tingkat kasasi dalam memberikan pembelaan atas kliennya. Bila perlu, lanjut Zarman, ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) sekalipun.(sid/JPNN)


JAKARTA – Kendati petikan keputusaan banding atas Dirut PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, belum diberikan pihak PT DKI Jakarta, namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News