Pengacara Varindo Belum Bersikap
Rabu, 29 April 2009 – 15:20 WIB
''Jadi, untuk sementara ini saya belum bisa berkomentar banyak dulu, karena harus mempelajari isi petikan keputusan hakim tinggi,'' ungkapnya.
Zarman Hadi menambahkan, jika isi petikan keputusan banding itu benar-benar dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum yang berkeadilan, maka tidak menutup kemungkinan dirinya akan naik ke tingkat kasasi dalam memberikan pembelaan atas kliennya. Bila perlu, lanjut Zarman, ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) sekalipun.(sid/JPNN)
JAKARTA – Kendati petikan keputusaan banding atas Dirut PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, belum diberikan pihak PT DKI Jakarta, namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap