Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:19 WIB
JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis. Tampaknya, tim penasehat hukum Ramli khawatir kliennya itu mengalami stres menjelang pembacaan vonis. "Saya katakan kepada Pak Ramli, sekarang semuanya kita pasrahkan saja kepada hakim. Kami hanya bisa berharap pengakuan Pak Ramli di persidangan bahwa beliau mengakui punya kekilafan akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan," papar Petrus.
Pada pengujung bulan Ramadhan, yakni 30 September 2008, Petrus Balapatyona,SH dari tim penasehat hukum, datang ke tahanan Mabes Polri. "Saya diskusi dengan Pak Ramli," cerita Petrus kepada www.jpnn.com, Senin (6/10). Petrus kembali menemui kliennya di tahanan pada hari kedua lebaran.
Baca Juga:
Apa yang didiskusikan? Tidak lagi menyangkut materi perkara, karena sidang tinggal menunggu putusan. "Sebagai tim penasehat hukum, tugas kami sudah selesai," ujar Petrus. Yang disiapkan lebih ke masalah persiapan mental untuk menghadapi apa pun vonis yang bakal dijatuhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global