Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental

Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental
Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental
JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis. Tampaknya, tim penasehat hukum Ramli khawatir kliennya itu mengalami stres menjelang pembacaan vonis.

Pada pengujung bulan Ramadhan, yakni 30 September 2008, Petrus Balapatyona,SH dari tim penasehat hukum, datang ke tahanan Mabes Polri. "Saya diskusi dengan Pak Ramli," cerita Petrus kepada www.jpnn.com, Senin (6/10). Petrus kembali menemui kliennya di tahanan pada hari kedua lebaran.

Apa yang didiskusikan? Tidak lagi menyangkut materi perkara, karena sidang tinggal menunggu putusan. "Sebagai tim penasehat hukum, tugas kami sudah selesai," ujar Petrus. Yang disiapkan lebih ke masalah persiapan mental untuk menghadapi apa pun vonis yang bakal dijatuhkan.

"Saya katakan kepada Pak Ramli, sekarang semuanya kita pasrahkan saja kepada hakim. Kami hanya bisa berharap pengakuan Pak Ramli di persidangan bahwa beliau mengakui punya kekilafan akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan," papar Petrus.

JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News