Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:19 WIB
JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis. Tampaknya, tim penasehat hukum Ramli khawatir kliennya itu mengalami stres menjelang pembacaan vonis. "Saya katakan kepada Pak Ramli, sekarang semuanya kita pasrahkan saja kepada hakim. Kami hanya bisa berharap pengakuan Pak Ramli di persidangan bahwa beliau mengakui punya kekilafan akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan," papar Petrus.
Pada pengujung bulan Ramadhan, yakni 30 September 2008, Petrus Balapatyona,SH dari tim penasehat hukum, datang ke tahanan Mabes Polri. "Saya diskusi dengan Pak Ramli," cerita Petrus kepada www.jpnn.com, Senin (6/10). Petrus kembali menemui kliennya di tahanan pada hari kedua lebaran.
Baca Juga:
Apa yang didiskusikan? Tidak lagi menyangkut materi perkara, karena sidang tinggal menunggu putusan. "Sebagai tim penasehat hukum, tugas kami sudah selesai," ujar Petrus. Yang disiapkan lebih ke masalah persiapan mental untuk menghadapi apa pun vonis yang bakal dijatuhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun