Pengacara Wawako Merasa Puas
Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:43 WIB

Pengacara Wawako Merasa Puas
Ramli sendiri dalam pledoinya pada 22 September 2008 menjelaskan dirinya telah meminta akuntan untuk menghitung besarnya dana APBD yang harus dia pertanggungjawabkan. Berdasar penilaian akuntan itu, kata Ramli di pledoinya, jumlahnya mencapai Rp6 miliar. Dengan putusan hakim itu, maka Ramli tampaknya tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan uang yang harus dikembalikan. Pasalnya, sebelumnya dia sudah menyerahkan 4 sertifikat tanah dan rumah ke tim penyidik KPK yang menurutnya nilainya setara dengan Rp6 miliar.
Baca Juga:
Sementara, mengenai putusan terkait lamanya pidana penjara yakni 4 tahun, Sitor tampaknya bisa memaklumi.
Ini lantaran ancaman pidana pada pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Artinya,putusan hakim sudah minimal kalau berdasar pasal 2 itu," ujar Sitor. (sam/JPNN)
JAKARTA - Anggota tim penasehat Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, Sitor Situmorang,SH tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur