Pengacara Wawako Merasa Puas
Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:43 WIB
Ramli sendiri dalam pledoinya pada 22 September 2008 menjelaskan dirinya telah meminta akuntan untuk menghitung besarnya dana APBD yang harus dia pertanggungjawabkan. Berdasar penilaian akuntan itu, kata Ramli di pledoinya, jumlahnya mencapai Rp6 miliar. Dengan putusan hakim itu, maka Ramli tampaknya tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan uang yang harus dikembalikan. Pasalnya, sebelumnya dia sudah menyerahkan 4 sertifikat tanah dan rumah ke tim penyidik KPK yang menurutnya nilainya setara dengan Rp6 miliar.
Baca Juga:
Sementara, mengenai putusan terkait lamanya pidana penjara yakni 4 tahun, Sitor tampaknya bisa memaklumi.
Ini lantaran ancaman pidana pada pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Artinya,putusan hakim sudah minimal kalau berdasar pasal 2 itu," ujar Sitor. (sam/JPNN)
JAKARTA - Anggota tim penasehat Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, Sitor Situmorang,SH tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024