Pengadaan APD, Niat Membantu di Tengah Bencana Malah Dituduh Korupsi

Pengadaan APD, Niat Membantu di Tengah Bencana Malah Dituduh Korupsi
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 4 Februari 2025.

Ketiga terdakwa yakni, Budi Sylvana selaku PPK Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19 Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PPM) dan Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia (EKI) didakwa secara bersama-sama oleh JPU karena diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 319 miliar yakni melakukan negosiasi harga pengadaan APD tanpa menggunakan surat pesanan dan tidak memberikan bukti pendukung kewajaran harga APD.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa Satrio Wibowo yang terdiri dari Artha Wicaksana, Panjie Lundu Pakpahan, Johny Bakar, Vidi Yunesha, dan Andreas Wibisono, tidak mengajukan nota keberatan, akan tetapi meminta kepada majelis hakim untuk langsung memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

Andreas Wibisono mengatakan bahwa lebih dari dua juta set APD diambil secara sepihak dari gudang penyimpanan di Kawasan Berikat Bogor dan didistribusikan ke masing-masing rumah sakit oleh BNPB, TNI dan Kementerian Kesehatan padahal saat itu kesepakatan harga antara Penyedia dengan PPK belum tercapai.

“Kesepakatan harga jual beli APD belum tercapai tapi lebih dari 2 juta APD sudah diambil secara sepihak dan APD itu juga sudah digunakan tetapi kenapa sekarang yang dipermasalahkan itu persoalan administratif formil seperti surat pesanan dan bukti pendukung kewajaran harga. Kalau harga belum deal ya barang jangan diambil dan digunakan dulu dong,” ujar Andreas kepada wartawan, Rabu (5/2).

Dirinya tidak menampik saat itu negara sedang dalam keadaan darurat yakni adanya bencana nonalam Covid-19 akan tetapi negara yang dalam hal penegakan hukum pemberantasan korupsi diwakili oleh KPK seharusnya jernih melihat permasalahan yang ada untuk tidak begitu mudah mengangkat persoalan ini menjadi tindak pidana korupsi.

“Actus Reus Mens Rea atau niat jahat terdakwa Satrio Wibowo dan yang lainnya dalam pengadaan APD Covid-19 pada 2020 tidak ada sama sekali dan perbuatan mereka juga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi saat itu,” beber dia.

“Namun, yang sangat disayangkan mereka semua saat ini harus berhadapan dengan hukum lantaran dituduh melakukan kejahatan di tengah bencana,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Andreas Wibisono selaku kuasa hukum terdakwa kasus pengadaan APD Covid-19 menyatakan niat kliennya untuk membantu malah dituduh korupsi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News