Pengadaan Barang Jasa Rawan Korupsi
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:40 WIB
JAKARTA--Panitia pengadaan barang dan jasa harus paham betul tentang mekanisme serta aturan yang berlaku. Jika salah langkah, hotel prodeo (penjara) di ujung mata karena dianggap melakukan korupsi. “Harus ada tips and tricks agar panitianya tidak diintervensi pihak manapun. Sebab kalau arus intervensi tersebut diikuti, yang kena panitianya. Sedangkan para pengintervensi tetap selamat,” tuturnya.
"Dalam sistem pengadaan barang dan jasa, Jika salah mengambil keputusan dapat mengakibatkan seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terjerat kasus korupsi," kata Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Sujitno di Jakarta, Kamis (1/3).
Diakuinya, dalam pengadaan barang dan jasa, banyak diwarnai intervensi. Baik dari partai politik, lingkungan bahkan dari penyedia barang dan jasa itu sendiri. Karena itu, panitia pengadaannya harus lihai berkelit agar tidak disetir pejabat yang punya kepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA--Panitia pengadaan barang dan jasa harus paham betul tentang mekanisme serta aturan yang berlaku. Jika salah langkah, hotel prodeo (penjara)
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani