Pengadaan Bebek Rp 12,9 Miliar Dikorupsi, 4 Orang jadi Tersangka
Jumat, 01 Oktober 2021 – 17:37 WIB

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (kiri). Foto: ANTARA/M Haris SA
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek dengan nilai mencapai Rp 12,9 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?