Pengadaan Mobil Internet Kominfo Jadi Perkara Korupsi
Senin, 15 Juli 2013 – 18:53 WIB

Pengadaan Mobil Internet Kominfo Jadi Perkara Korupsi
JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah meningkatkan status dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke penyidikan. DNA (Direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) resmi telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Dari hasil pangumpulan bahan keterangan dan data, akhirnya kita temukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (15/7). Kasusnya sendiri, lanjut Untung, untuk pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar.
Sementara untuk modus korupsinya, tambah mantan Kajari jakarta Selatan ini, spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Sebanyak 13 jaksa penyidik terus mendalami kasus MLIK dengan menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti. Kasus ini dilaporkan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) karena menilai proyek senilai Rp 1,4 triliun tersebut diduga diselewengkan.
MPLIK dibuat dengan tujuan memberikan layanan internet murah di daerah-daerah yang belum terjangkau akses informasi dan internet. Program ini berupa mobil, server berikut laptop atau personal computer (PC) lengkap untuk mengakses internet ditambah GPS, TV LCD, satu unit DVD Player, dan home theater. Tujuan awal, hanya dengan membayar Rp 2.000 masyarakat bisa mengakses internet.
JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah meningkatkan status dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Mobil Pusat
BERITA TERKAIT
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Terpeleset, 3 Mekanik Tewas Terjatuh ke Sumur Limbah di Sumedang
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI