Pengadaan Riyal untuk Jemaah Haji Sarat Penyimpangan
Temuan ICW, Negara Dirugikan Rp 73,35 Milyar
Jumat, 05 November 2010 – 21:41 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya kerugian negara senilai US$ 8.150.546 atau setara Rp 73,354 miliar dengan kurs Rp 9.000, dalam realisasi pengadaan valuta asing dalam bentuk Saudi Arabia Riyal (SAR) bagi jamaah haji Indonesia. Temuan itu didasarkan pada hitungan pengadaan valuta asing selama lima tahun terakhir dari musim haji 1426 H-1430 H atau 2005-2010. Dalam menghitung kerugian negara, ICW mengacu pada nilai tukar US $ terhadap SAR dengan kurs tetap US $ setara dengan SAR 3,75. ICW juga mengacu kepada kepentingan transaksi valas di dalam negeri. Sebab, Kementrian Keuangan telah mengeluarkan keputusan tentang nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah.
"Berdasarkan laporan keuangan BPIH (Badan Penyelenggara Ibadah Haji), ICW melakukan perhitungan ulang terkait pengadaan mata uang SAR bagi keperluan biaya hidup. Ditemukan kerugian negara Rp 73,354 miliar," kata Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Jumat (5/11).
Baca Juga:
Menurut Firdaus, kerugian negara terjadi karena nilai tukar di bawah patokan harga kurs yang ditetapkan oleh Kemenag melalui mekanisme penunjukan lansung. "Ini juga menyalahi pengadaan valuta asing yang seharusnya mengikuti mekanisme Kepres 80/2003," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya kerugian negara senilai US$ 8.150.546 atau setara Rp 73,354 miliar dengan kurs Rp 9.000,
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024