Pengadaan Riyal untuk Jemaah Haji Sarat Penyimpangan
Temuan ICW, Negara Dirugikan Rp 73,35 Milyar
Jumat, 05 November 2010 – 21:41 WIB
"ICW juga memperhitungkan biaya dalam operasional bank serta biaya pengiriman uang riyal dari bank penyedia ke masing-masing embarkasi," katanya.
Baca Juga:
Firdaus merincikan, untuk tahun haji 1426 H saja negara dirugikan US$ 373.536. Sedangkan tahun 1427 H kerugiannya US$ 372.559 dan tahun 1428 rugi US$ 1.047.559. Sedangkan musim haji tahun 1429 H ruginya mencapai US$ 5.812.366, adapun tahun 1430 rugi H US$ 544.527. "Totalnya US$ 8,150.546," sebut Firdaus.
Sehubungan dengan rencana DPR melakukan pengawasan atas penyelenggaran haji, maka ICW mendesak para politisi di Senayan agar meminta penjelasan Kemenag perihal dugaan mark up dalam pengadaan mata uang Riyal. (awa/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya kerugian negara senilai US$ 8.150.546 atau setara Rp 73,354 miliar dengan kurs Rp 9.000,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya