Pengadang Kampanye Ahok Bisa Dipidana, Tapi...

Pengadang Kampanye Ahok Bisa Dipidana, Tapi...
Ahok diusir sekelompok orang saat berkampanye di wilayah Rawabelong. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU DKI Soemarno menyesalkan adanya pengadangan oleh warga terhadap pasangan calon Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di beberapa wilayah. Menurut dia, aksi-aksi tersebut bertentangan dengan nilai demokrasi.

"Masyarakat perlu memberi kesempatan kepada semua calon untuk melakukan kegiatan kampanye. Soal mendukung atau tidak, nyatakan dengan cara-cara yang demokratis. Misalnya nanti saat pemungutan suara 15 Februari 2017 mendatang," ujar Soemarno saat dihubungi, Kamis (11/11).

Soemarno mengatakan, hak pasangan calon untuk melakukan kegiatan kampanye dilindungi oleh undang-undang. Bahkan Pasal 187 UU Pilkada tegas menyebutkan bahwa menghalang-halangi kampanye dapat dipidana penjara dan denda uang.

Meski begitu, dia berharap pasal tersebut tidak sampai digunakan dalam kasus ini. Pasalnya, berpotensi memperkeruh suasana.

"Kalau pendekatannya yuridis formal tak akan menyelesaikan persoalan. Bisa diterapkan sih. Tapi tujuan kampanye kan untuk meraih simpati publik," ujarnya.

Menurut dia, perlu pendekatan sosiologis dan psikologis ke massa yang menolak. Disinilah tim sukses pasangan calon harus aktif berperan.

"Tim Kampanye harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat, misalnya satu atau dua hari sebelum calonnya datang ke tempat itu," pungkasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Ketua KPU DKI Soemarno menyesalkan adanya pengadangan oleh warga terhadap pasangan calon Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News