Pengadilan Agama Bersiap Batalkan Pernikahan Ayu dan Fadholi
Kamis, 26 Oktober 2017 – 08:45 WIB
Diberitakan sebelumnya, KUA Kecamatan Ajung telah menikahkan pasangan sejenis.
Kasus ini terkuak setelah dua bulan masa pernikahan, baru ada laporan dari masyarakat.
Untuk sementara pasangan sejenis ini ditetapkan tersangka karena telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. (pul/jpnn)
Pernikahan sesama jenis di Jember ini baru ketahuan setelah dua bulan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- Banjir Bandang Menerjang 3 Desa di Sumberjambe Jember, Tidak Ada Korban Jiwa
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Hotel Java Lotus Hadirkan Keunikan Jember
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Blusukan Bareng Cabup Jember, Kaesang Disambut Meriah di Kandang Lawan