Pengadilan Agama Pusing, Banyak Pasangan di Bawah Umur
jpnn.com, MADIUN - Perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jatim dari tahun ke tahun cenderung meningkat.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kafit mengatakan kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena mayoritas dispensasi nikah disebabkan anak di bawah umur hamil sebelum menikah.
"Seperti tahun 2017 ini saja. Belum genap satu tahun jumlah warga mengajukan dispensasi nikah sudah sebanyak 37 pasangan. Rata rata mereka telah hamil diluar nikah," kata Kafit.
Dispensasi nikah ini ditempuh bagi calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih di bawah umur serta belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dari data yang masuk ke Pengadilan Agama, rata-rata pemohon dispensasi nikah ini berasal dari warga di pelosok.
Seperti Gemarang, Kare, dan sekitarnya. "Pemicu utama hamil di luar nikah ini, faktor teknologi dan pergaulan anak remaja yang keblabasan," tambah Kafit.
Selain itu, ada juga orang tua yang khawatir melihat anaknya menjalin hubungan, sehingga memilih menikahkan lebih cepat meski si anak masih di bawah umur. (pul/jpnn)
Pasangan di bawah umur minta dispensasi di pengadilan agama untuk pernikahan dini
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini
- Begini Cara Srikandi Ganjar Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cianjur
- Menghindari Pernikahan Dini Bisa Mencegah Stunting
- Ganjar Mewanti-wanti Remaja Jangan Sampai Berbuat Seperti Ini