Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Trump yang Melarang Aplikasi TikTok

Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Trump yang Melarang Aplikasi TikTok
Ilustrasi logo aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat.. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - PECINTA TikTok di AS pantas bernafas lega. Pasalnya, pengadilan di Amerika Serikat untuk sementara ini menangguhkan perintah Trump yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang aplikasi TikTok.

Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols pada Minggu (27/9) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan, dikutip dari Reuters.

Nichols memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis dijadwalkan berlaku pada 12 November.

Departemen Perdagangan mengatakan "akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak".

Tidak disebutkan apakah pemerintah akan mengajukan banding.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari.

Pengacara untuk TikTok, John E. Hall, mengatakan larangan tersebut "belum pernah terjadi" dan "tidak rasional" karena negosiasi sedang berlangsung.

" Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.

Pengadilan AS mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News