Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Trump yang Melarang Aplikasi TikTok
jpnn.com, JAKARTA - PECINTA TikTok di AS pantas bernafas lega. Pasalnya, pengadilan di Amerika Serikat untuk sementara ini menangguhkan perintah Trump yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang aplikasi TikTok.
Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols pada Minggu (27/9) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan, dikutip dari Reuters.
Nichols memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis dijadwalkan berlaku pada 12 November.
Departemen Perdagangan mengatakan "akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak".
Tidak disebutkan apakah pemerintah akan mengajukan banding.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari.
Pengacara untuk TikTok, John E. Hall, mengatakan larangan tersebut "belum pernah terjadi" dan "tidak rasional" karena negosiasi sedang berlangsung.
" Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.
Pengadilan AS mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.
- Presiden Trump Sebut Microsoft Tertarik Mengambil Alih TikTok
- TikTok dan SEJIWA Foundation Soroti Pentingnya Peran Orang Tua Dampingi Remaja Akses Dunia Digital
- TikTok Dilarang, Tumblr Memperkenalkan Fitur Baru
- Kisah Pengusaha Bali yang Banting Setir jadi DJ, Berhasil Raih Penghargaan TikTok
- Trump Melunak, Meta Bergerilya Merayu Kreator TikTok Pindah ke Facebook dan Instagram
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!