Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Trump yang Melarang Aplikasi TikTok
Senin, 28 September 2020 – 12:19 WIB
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.(antara/jpnn)
Pengadilan AS mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.
Redaktur & Reporter : Fany
BERITA TERKAIT
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Perjalanan AlwanRK dari Sarjana Pendidikan yang Sukses Menjadi Influencer Komedi