Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Trump yang Melarang Aplikasi TikTok
Senin, 28 September 2020 – 12:19 WIB

Ilustrasi logo aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat.. Foto: Antara
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.(antara/jpnn)
Pengadilan AS mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.
Redaktur & Reporter : Fany
BERITA TERKAIT
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- TikTok For Artists Memudahkan Musisi Mempromosikan Lagu
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Usung Wastra Nusantara, Althafunissa Kini Rambah Pasar Timur Tengah
- Della Surya