Pengadilan Australia Bebaskan Kardinal George Pell di Kasus Pelecehan Seksual

Tokoh tertinggi dalam hirarki Gereja Katolik Australia, Kardinal George Pell akan dibebaskan dari tahanan, setelah Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman untuk tindak penganiayaan seksual sebelumnya.
- Pengadilan Tinggi Australia membebaskan Kardinal George Pell
- Kardinal Pell akan dibebaskan dari Penjara Barwon hari ini
- Kardinal Pell mengatakan keputusan ini telah memperbaiki "ketidakadilan serius"
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Tinggi hari Selasa (7/4/2020) di Brisbane, sebulan setelah pengacara George Pell dan jaksa penuntut di Victoria menyampaikan argumen hukum yang intens selama dua hari.
Keputusan diambil seluruh anggota Hakim Pengadilan Tinggi, yang disampaikan oleh Ketuanya, Susan Kiefel di gedung Pengadilan Tinggi di Brisbane yang sepi pengunjung, karena adanya pembatasan jarak antar individu, atau 'physical distancing' di tengah pandemi virus corona.
Hakim Agung Kiefel membacakan keputusan pukul 10:00 pagi waktu setempat yang hanya dihadiri oleh tiga wartawan.
Kardinal Pell, usia 78 tahun sudah menjalani hukuman enam tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah di tahun 2018 karena melakukan pelecehan terhadap dua remaja putra anggota paduan suara di tahun 1990-an, saat ia menjadi Uskup Agung Melbourne.
Ia dituduh melakukan tindak kejahatan setelah ia menemukan anak-anak lelaki tersebut menegak minuman, yang disediakan untuk altar, di ruangan pastor setelah misa di St Patrick's Cathedral di Melbourne.
Keputusan pengadilan tingkat pertama di tahun 2018 kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding negara bagian Victoria, dengan perbandingan suara 2-1 dari tiga hakim yang memeriksa kasus tersebut.
Namun tim pengacara Kardinal Pell kemudian mengajukan banding, dengan berpendapat juri dalam persidangan tidak mempertimbangkan dengan memadai bukti-bukti yang meragukan dari apa yang dilakukannya.
Baca keputusan lengkap Pengadilan Tinggi di bawah ini.
Tokoh tertinggi dalam hirarki Gereja Katolik Australia, Kardinal George Pell akan dibebaskan dari tahanan, setelah Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman untuk tindak penganiayaan seksual sebelumnya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi