Pengadilan Australia Bebaskan Kardinal George Pell di Kasus Pelecehan Seksual
Tokoh tertinggi dalam hirarki Gereja Katolik Australia, Kardinal George Pell akan dibebaskan dari tahanan, setelah Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman untuk tindak penganiayaan seksual sebelumnya.
- Pengadilan Tinggi Australia membebaskan Kardinal George Pell
- Kardinal Pell akan dibebaskan dari Penjara Barwon hari ini
- Kardinal Pell mengatakan keputusan ini telah memperbaiki "ketidakadilan serius"
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Tinggi hari Selasa (7/4/2020) di Brisbane, sebulan setelah pengacara George Pell dan jaksa penuntut di Victoria menyampaikan argumen hukum yang intens selama dua hari.
Keputusan diambil seluruh anggota Hakim Pengadilan Tinggi, yang disampaikan oleh Ketuanya, Susan Kiefel di gedung Pengadilan Tinggi di Brisbane yang sepi pengunjung, karena adanya pembatasan jarak antar individu, atau 'physical distancing' di tengah pandemi virus corona.
Hakim Agung Kiefel membacakan keputusan pukul 10:00 pagi waktu setempat yang hanya dihadiri oleh tiga wartawan.
Kardinal Pell, usia 78 tahun sudah menjalani hukuman enam tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah di tahun 2018 karena melakukan pelecehan terhadap dua remaja putra anggota paduan suara di tahun 1990-an, saat ia menjadi Uskup Agung Melbourne.
Ia dituduh melakukan tindak kejahatan setelah ia menemukan anak-anak lelaki tersebut menegak minuman, yang disediakan untuk altar, di ruangan pastor setelah misa di St Patrick's Cathedral di Melbourne.
Keputusan pengadilan tingkat pertama di tahun 2018 kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding negara bagian Victoria, dengan perbandingan suara 2-1 dari tiga hakim yang memeriksa kasus tersebut.
Namun tim pengacara Kardinal Pell kemudian mengajukan banding, dengan berpendapat juri dalam persidangan tidak mempertimbangkan dengan memadai bukti-bukti yang meragukan dari apa yang dilakukannya.
Baca keputusan lengkap Pengadilan Tinggi di bawah ini.
Tokoh tertinggi dalam hirarki Gereja Katolik Australia, Kardinal George Pell akan dibebaskan dari tahanan, setelah Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman untuk tindak penganiayaan seksual sebelumnya
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang