Pengadilan Australia Bebaskan Kardinal George Pell di Kasus Pelecehan Seksual
Selasa, 07 April 2020 – 14:38 WIB

Pengadilan Tinggi Australia membatalkan keputusan bersalah sebelumnya terhadap Kardinal George Pell. (AAP: David Crosling)
External Link: High Court of Australia: Pell v The Queen
Dengan keputusan tersebut, Kardinal Pell akan dibebaskan dari Penjara Barwon hari ini juga.
Masih belum jelas kemana Kardinal Pell akan dibawa dan dimana kemudian ia akan tinggal.
Dalam pernyataannya setelah keputusan, Kardinal Pell mengatakan ia tidak menyimpan "niat jahat" kepada mereka yang pernah menuduhnya:
I have consistently maintained my innocence while suffering from a serious injustice.
This has been remedied today with the High Court's unanimous decision.
I look forward to reading the judgment and reasons for the decision in detail.
I hold no ill will toward my accuser, I do not want my acquittal to add to the hurt and bitterness so many feel; there is certainly hurt and bitterness enough.
Tokoh tertinggi dalam hirarki Gereja Katolik Australia, Kardinal George Pell akan dibebaskan dari tahanan, setelah Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman untuk tindak penganiayaan seksual sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi