Pengadilan Australia Vonis Mantan Senator karena Terbukti Menghina Muslim

Menurut Rita Jabri-Markwell, konten yang terbukti melanggar UU tersebut telah dilaporkan ke Facebook dan Twitter.
Namun sebagian besar konten tersebut belum dihapus.
Juru bicara Facebook yang dihubungi ABC mengatakan pihaknya tidak mengizinkan ujaran kebencian dan telah berinvestasi dalam teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksinya sebelum dilaporkan.
Baik Facebook maupun Twitter tidak diperintahkan oleh pengadilan di Queensland untuk menghapus materi apa pun.
Ketika ditanya oleh ABC apakah mereka akan melakukannya secara sukarela, Facebook dan Twitter tidak berjanji melakukannya jika Anning atau adminnya tak melaksanakan perintah mengadilan.
Menurut Dekan Fakultas Ilmu Politik Universitas Queensland, Profesor Katharine Gelber, sepanjang pengetahuannya keputusan pengadilan ini adalah satu-satunya yang memvonis pernyataan politisi saat menjabat karena melanggar UU penghinaan.
"Keputusan ini sangat signifikan. Kita biasanya membiarkan politisi berbicara sebebasnya," kata Profesor Katharine.
Vonis ini, katanya, menunjukkan bahwa politisi tidak otomatis dikecualikan dalam UU penghinaan, tetapi dia menepis hal ini akan mengancam kebebasan berbicara.
Pengadilan di negara bagian Queensland menetapkan mantan senator Australia Fraser Anning terbukti melanggar UU Anti Diskriminasi karena menghina umat Islam
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia