Pengadilan Banding Malaysia Kabulkan Permintaan Siti Aisyah

Pengadilan Banding Malaysia Kabulkan Permintaan Siti Aisyah
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dikawal ratusan polisi Malaysia saat mengunjungi lokasi tewasnya Kim Jong-nam, Selasa (24/10). Foto: Reuters

jpnn.com, PUTRA JAYA - Siti Aisyah sudah hampir dua tahun menjalani proses hukum setelah diduga membunuh Kim Jong Nam, saudara satu ayah Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Sampai sekarang, proses itu belum rampung.

BACA JUGA: Tangis Siti Aisyah di Lokasi Pembunuhan Kim Jong-nam

Kemarin, Kamis (24/1), Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan kuasa hukum Aisyah untuk bisa mengakses keterangan para saksi. Itu berarti perempuan Indonesia tersebut mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keadilan.

"Jika kami diizinkan melihat keterangan (para saksi) itu, kami bisa mengharapkan datangnya keadilan. Jika tidak, di mana lagi kami harus mencari keadilan?" ujar pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada Reuters.

Ada tujuh orang yang kesaksiannya direkam di hadapan penyidik. Sayangnya, keterangan yang lantas dijadikan bukti tertulis itu tidak pernah dibuka dalam sidang. Padahal, keterangan tujuh saksi tersebut esensial.

Pengadilan Banding Malaysia Kabulkan Permintaan Siti Aisyah

Kemarin Hakim Ketua Umi Kalthum Abdul Majid mengizinkan Aisyah dan kuasa hukumnya mengakses keterangan tertulis itu. Menurut jaksa penuntut, dokumen tersebut bakal dibuka sekitar dua pekan lagi.

BACA JUGA: Ada Raisa dan Dessy di Kasus Kim Jong-nam

Siti Aisyah masih punya harapan untuk lolos dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Malaysia

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News