Pengadilan Baru Hukum Pembalak Kelas Teri
Kamis, 27 November 2008 – 19:43 WIB

Pengadilan Baru Hukum Pembalak Kelas Teri
JAKARTA - Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama empat tahun terakhir, dari 205 orang pelaku illegal logging yang telah diadili hanya 40 orang atau 19,51% yang tergolong pelaku utama. Selebihnya, kelas teri. Selebihnya , 44 orang (21,4 %) divonis dibawah 1 tahun penjara dan 14 orang (6,8 %) yang divonis antara 1 sampai 2 tahun penjara. “Hanya sepuluh orang (4,8 %) yang divonis diatas 2 tahun penjara,” tukasnya.
Emerson Yuntho dari ICW mengungkapkan, dari jumlah yang cuma 40 orang tersebut, 33 diantaranya mendapatkan vonis bebas. Para pelaku utama ini seperti Direktur, Manajer, Komisari Utama, Pemilik Sawmill, Cukong, penegak hukum, pejabat Dinas Kehutanan, kontraktor, serta Warga Negara Asing.
Baca Juga:
“Selebihnya 165 orang atau 80,48 % adalah pelaku kelas teri seperti operator, supir truk, dan petani,” katanya. Dari semua yang diproses sedikitnya terdapat 137 orang atau 66,8% yang telah dibebaskan oleh sejumlah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama empat tahun terakhir, dari 205 orang pelaku illegal logging yang telah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?