Pengadilan Baru Hukum Pembalak Kelas Teri
Kamis, 27 November 2008 – 19:43 WIB
JAKARTA - Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama empat tahun terakhir, dari 205 orang pelaku illegal logging yang telah diadili hanya 40 orang atau 19,51% yang tergolong pelaku utama. Selebihnya, kelas teri. Selebihnya , 44 orang (21,4 %) divonis dibawah 1 tahun penjara dan 14 orang (6,8 %) yang divonis antara 1 sampai 2 tahun penjara. “Hanya sepuluh orang (4,8 %) yang divonis diatas 2 tahun penjara,” tukasnya.
Emerson Yuntho dari ICW mengungkapkan, dari jumlah yang cuma 40 orang tersebut, 33 diantaranya mendapatkan vonis bebas. Para pelaku utama ini seperti Direktur, Manajer, Komisari Utama, Pemilik Sawmill, Cukong, penegak hukum, pejabat Dinas Kehutanan, kontraktor, serta Warga Negara Asing.
Baca Juga:
“Selebihnya 165 orang atau 80,48 % adalah pelaku kelas teri seperti operator, supir truk, dan petani,” katanya. Dari semua yang diproses sedikitnya terdapat 137 orang atau 66,8% yang telah dibebaskan oleh sejumlah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama empat tahun terakhir, dari 205 orang pelaku illegal logging yang telah
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati