Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Berkas Perkara Harus Dibawa ke Pengadilan
Senin, 19 April 2010 – 13:28 WIB
JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dari Kejaksaan, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan memerintahkan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke pengadilan.
Pada persidangan yang digelar Senin (19/4) pagi, Hakim tunggal Nugroho Setiyadi yang menangani gugatan pra-peradilan itu memutuskan bahwa SKPP itu tidak sah. Seperti diketahui, pada 1 desember 2009 lalu Kejaksaan menerbitkan dua SKPP. Surat bernomor Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 unhtuk Chandra Hamzah. Sedangkan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 untuk Bibit Samad Rianto.
Namun Nugroho yang pernah menyidangkan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu menganggap penerbitan SKPP untuk dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka pemerasan itu sebagai tindakan melawan hukum. Alasan yang digunakan Nugroho, karena berkas perkara Bibit dan Chandra yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung seharusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam gugatan pra peradilan itu, Kejaksaan Agung merupakan termohon I, sedangkan Mabes Polri menjadi termohon II. Namun berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu ternyata tidak dilimpahkan ke penuntutan untuk diperiksa perkaranya di pengadilan. Pada 1 Desember 2009, Kejaksaan justru menerbitan SKPP melalui Kejari Jakarta Selatan. "Tindakan ini melawan hukum dan tidak sah," ujar Nugroho.
JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto
BERITA TERKAIT
- Aurora Tech Award 2025: 120 Perempuan Raih Penghargaan
- MBG Dicibir Netizen, tetapi Kenyataanya Bikin Siswa Senang
- Kasus HMPV & Influenza A Meningkat, Cegah dengan Cara Ini
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan