Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra

Berkas Perkara Harus Dibawa ke Pengadilan

Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dari Kejaksaan, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan memerintahkan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke pengadilan.

 

Pada persidangan yang digelar Senin (19/4) pagi, Hakim tunggal Nugroho Setiyadi yang menangani gugatan pra-peradilan itu memutuskan bahwa SKPP itu tidak sah. Seperti diketahui, pada 1 desember 2009 lalu Kejaksaan menerbitkan dua SKPP. Surat bernomor Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 unhtuk Chandra Hamzah. Sedangkan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 untuk Bibit Samad Rianto.

Namun Nugroho yang pernah menyidangkan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu menganggap penerbitan SKPP untuk dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka pemerasan itu sebagai tindakan melawan hukum. Alasan yang digunakan Nugroho, karena berkas perkara Bibit dan Chandra yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung seharusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam gugatan pra peradilan itu, Kejaksaan Agung merupakan termohon I, sedangkan Mabes Polri menjadi termohon II. Namun berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu ternyata tidak dilimpahkan ke penuntutan untuk diperiksa perkaranya di pengadilan. Pada 1 Desember 2009, Kejaksaan justru menerbitan SKPP melalui Kejari Jakarta Selatan. "Tindakan ini melawan hukum dan tidak sah," ujar Nugroho.

JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News