Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra

Berkas Perkara Harus Dibawa ke Pengadilan

Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Dalam pertimbangannya, Nugroho menjelaskan, penghentian penuntutan perkara yang menggunakan alasan yuridis dan sosiologis sama sekali berdasar. Ditegaskannya, pasal 140 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tidak menyebutkan mengenai alasan sosiologis. "Karenanya pengadilan memerintahkan perkara dugaan korupsi tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili," ucap Nugroho saat membacakan putusan.

Sementara gugatan Anggodo selaku pemohon kepada Mabes Polri yang menjadi termohon II ditolak majelis hakim. Sebab, Kepolisian dianggap sudah menjalankan kewajibannya sesuai hukum karena melimpahkan kasus itu ke kejaksaan,

Menanggapi putusan itu, jaksa Rei Singal yang mewakili Kejaksaan Agung mengaku pikir-pikir atas putusan pra-peradilan itu. Menurutnya, putusan itu akan dibicarakan terlebih dulu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Bahkan Rei juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan langsung mengeksekusi putusan itu. Sementara saat ditemui usai persidangan, Rei mengatakan bahwa kejaksaan masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan pasal 83 KUHAP.

JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News