Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Berkas Perkara Harus Dibawa ke Pengadilan
Senin, 19 April 2010 – 13:28 WIB
Dalam pertimbangannya, Nugroho menjelaskan, penghentian penuntutan perkara yang menggunakan alasan yuridis dan sosiologis sama sekali berdasar. Ditegaskannya, pasal 140 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tidak menyebutkan mengenai alasan sosiologis. "Karenanya pengadilan memerintahkan perkara dugaan korupsi tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili," ucap Nugroho saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Sementara gugatan Anggodo selaku pemohon kepada Mabes Polri yang menjadi termohon II ditolak majelis hakim. Sebab, Kepolisian dianggap sudah menjalankan kewajibannya sesuai hukum karena melimpahkan kasus itu ke kejaksaan,
Menanggapi putusan itu, jaksa Rei Singal yang mewakili Kejaksaan Agung mengaku pikir-pikir atas putusan pra-peradilan itu. Menurutnya, putusan itu akan dibicarakan terlebih dulu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Bahkan Rei juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan langsung mengeksekusi putusan itu. Sementara saat ditemui usai persidangan, Rei mengatakan bahwa kejaksaan masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan pasal 83 KUHAP.
JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya