Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Berkas Perkara Harus Dibawa ke Pengadilan
Senin, 19 April 2010 – 13:28 WIB
“Kami masih banding. Tetapi semua keputusannya ada di tangan pimpinan (Jaksa Agung-red), apakah kami melanjutkan upaya hukum itu atau tidak,” ujarnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya