Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Berkas Perkara Harus Dibawa ke Pengadilan
Senin, 19 April 2010 – 13:28 WIB
“Kami masih banding. Tetapi semua keputusannya ada di tangan pimpinan (Jaksa Agung-red), apakah kami melanjutkan upaya hukum itu atau tidak,” ujarnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar