Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Alex mengungkap kemungkinan KPK bakal kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Alex mengatakan pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya, kami lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," kata dia.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok