Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Seorang Warga Turunkan Usia 20 Tahun
Pengadilan di Belanda telah menolak permintaan seorang warganya Emile Ratelband yang menghendaki agar usianya diturunkan dari 69 tahun menjadi 49 tahun.
Ratelband yang sehari-hari adalah seorang motivator tidak menyerah begitu saja dengan keputusan tersebut dan mengatakan akan melakukan banding.
Dia mengatakan adalah orang pertama dari 'ribuan' orang yang ingin mengubah usia mereka, dan banyak yang sudah menghubunginya sejak kasusnya mendapat perhatian dunia.
Dalam keputusannya Pengadilan Distrik Arnhem, sebuah kota kecil 82 km dari ibukota Belanda Amsterdam, mengatakan bahwa kasus Ratelband ditolak karena di usia seseorang juga melekat hak dan tanggung jawab tertentu seperti boleh memilih dalam pemilu.
"Ratelband boleh saja merasa 20 tahun lebih mudah dari usia sebenarnya, dan berperilaku seperti itu." kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
"Namun mengganti tahun kelahirannya akan membuat catatan selama 20 tahun hilang dari catatan kelahiran, kematian dan pernikahan dan juga status perkawinan."
"Ini akan menciptakan implikasi hukum dan sosial yang tidak diinginkan."
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Dunia Hari Ini: Tiga Orang Ditangkap Terkait Meninggalnya Penyanyi Liam Payne
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Jadi Presiden, Kamala Harris Mengakui Kekalahannya