Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Seorang Warga Turunkan Usia 20 Tahun

Ratelband mngajukan kasusnya ke pengadilan bulan November dan mengatakan dia tidak merasa usianya sekarang 69 tahun.

Dia mengatakan permintaannya untuk mengubah usianya konsisten dengan perubahan lain yang ada dalam diri seseorang seperti mengubah nama atau gender.
Namun pengadilan menolak pendapat tersebut, karena berbeda dengan nama atau gender, UU di Belanda memberikan hak dan kewajiban yang bertalian dengan usia seperti 'hak untuk memberikan suara dalam pemilu, dan masuk sekolah.'
"Bila permintaan Ratelband dikabulkan, persyaratan usia itu menjadi tidak ada gunanya." kata pengadilan.
Ratelband sendiri dalam reaksinya sebagai seseorang yang banyak terlibat sebagai pembawa acara motivasi, tidak menerima begitu saja apa yang diputuskan oleh pengadilan dan bermaksud mengajukan banding.
"Ini bagus." katanya.
"Keputusan pengadilan itu bagus karena mereka sudah memberikan beberapa sudut pandang yang bisa kami gunakan ketika kami mengajukan banding." kata Ratelband.
Pengadilan mengakui bahwa 'ada trend dala masyarakat bagi warga untuk merasa sehat dan fit untuk hidup lebih lama' namun tidak menganggap itu sebagai alasan yang kuat untuk mengubah tanggal kelahiran.
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia