Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Tangkap SBY
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:59 WIB
Baca Juga:
Terkait dengan rencana Kunjungan Kenegaraan Presiden SBY ke Belanda, RMS mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding). Permintaan itu dikabulkan oleh pengadilan negeri Den Haag, hingga membuat Presiden SBY membatalkan rencana lawatannya secara mendadak. Atas putusan pengadilan ini, John Wattilete menyatakan banding. "RMS sedang mempertimbangkan untuk banding," kata pengacara RMS Egbert Tahitu seperti dikutip Radio Nederland.(rnl/aj/jpnn)
DEN HAAG - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono boleh lega. Pasalnya, pengadilan Negeri Den Haag akhirnya memutuskan menolak permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG