Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Tangkap SBY
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:59 WIB
Baca Juga:
Terkait dengan rencana Kunjungan Kenegaraan Presiden SBY ke Belanda, RMS mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding). Permintaan itu dikabulkan oleh pengadilan negeri Den Haag, hingga membuat Presiden SBY membatalkan rencana lawatannya secara mendadak. Atas putusan pengadilan ini, John Wattilete menyatakan banding. "RMS sedang mempertimbangkan untuk banding," kata pengacara RMS Egbert Tahitu seperti dikutip Radio Nederland.(rnl/aj/jpnn)
DEN HAAG - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono boleh lega. Pasalnya, pengadilan Negeri Den Haag akhirnya memutuskan menolak permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres