Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Tangkap SBY
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:59 WIB

Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Tangkap SBY
Baca Juga:
Terkait dengan rencana Kunjungan Kenegaraan Presiden SBY ke Belanda, RMS mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding). Permintaan itu dikabulkan oleh pengadilan negeri Den Haag, hingga membuat Presiden SBY membatalkan rencana lawatannya secara mendadak. Atas putusan pengadilan ini, John Wattilete menyatakan banding. "RMS sedang mempertimbangkan untuk banding," kata pengacara RMS Egbert Tahitu seperti dikutip Radio Nederland.(rnl/aj/jpnn)
DEN HAAG - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono boleh lega. Pasalnya, pengadilan Negeri Den Haag akhirnya memutuskan menolak permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang