Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online

Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

jpnn.com, SINGAPURA - Aplikasi Zoom tak hanya bisa digunakan untuk rapat atau seminar. Namun, juga bisa digunakan untuk menggelar persidangan.

Baru-baru ini seorang hakim di Singapura memutuskan hukuman mati bagi seorang tersangka kasus perdagangan narkoba lewat aplikasi video konferensi tersebut.

Putusan hukuman mati tersebut disampaikan hakim pengadilan tinggi di Singapura pada Jumat (15/5).

Ini menjadi vonis hukuman mati pertama di Singapura yang disampaikan lewat aplikasi Zoom.

"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum melawan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura seperti dikutip dari laman Reuters, Kamis (21/5).

Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati via Zoom itu ialah seorang pria asal Malaysia bernama, Punithan Genasan (37).

Pada 2011, dia memainkan peran dalam sebuah perdagangan narkoba berjenis heroin di Singapura.

Pengacara Genasan tidak mempersalahkan putusan hukuman mati yang disampaikan lewat Zoom.

Ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang disampaikan pengadilan lewat aplikasi Zoom.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News