Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online

Meski demikian, dia tetap mengupayakan banding atas putusan hakim tersebut.
Selain itu, hukuman mati yang diberikan oleh hakim ditentang oleh aktivis hak asasi manusia (HAM).
“Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuatnya semakin parah,” kata wakil direktur Human Rights Watch untuk Asia, Phil Robertson.
Singapura sendiri memang dikenal sebagai negara yang tidak memberikan keringganan terhadap kejahatan narkotika.
Pengadilan Singapura telah menjalankan persidangan online sejak 1 April 2020, ketika negara tersebut mulai menerapkan lockdown.
Mereka juga bakal terus mengadakan sidang sampai kebijakan lockdown berakhir pada 1 Juni 2020 mendatang.
Diketahui, Singapura bukan satu-satunya negara pertama yang memberikan hukuman mati melalui konferensi video.
Sebelumnya seorang pria di Nigeria pernah divonis mati via Zoom karena kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2018 lalu. (mg9/jpnn)
Ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang disampaikan pengadilan lewat aplikasi Zoom.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi