Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online
Kamis, 21 Mei 2020 – 20:56 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
Ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang disampaikan pengadilan lewat aplikasi Zoom.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi