Pengadilan Bisa Panggil Paksa Kivlan Zen

Pengadilan Bisa Panggil Paksa Kivlan Zen
Pengadilan Bisa Panggil Paksa Kivlan Zen

jpnn.com - JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil paksa Mantan Kepala Staf Komando Strategis dan Cadangan TNI Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, untuk menjelaskan peristiwa penculikan Mei 1998.

Pemanggilan paksa Kivlan diatur dalam Pasal 95 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Bila seseorang dipanggil tidak datang, atau menolak datang untuk memberikan keterangan maka Komnas HAM bisa meminta ketua pengadilan negeri di manapun untuk memanggil yang bersangkutan,” ucap mantan anggota Komnas HAM Mayjen (TNI) Purn Samsudin.

Mantan anggota tim pemantauan Komnas HAM ini menambahkan, dari hasil penelusuran tim terungkap apa yang terjadi pada Mei 1998 tergolong pelanggaran HAM berat.

Para pelakunya secara sistematis melakukan penculikan, penyiksaan, penahanan secara semena-mena, hingga penghilangan orang lain.

Terungkap pula, tindakan tersebut telah berlangsung sejak Orde Baru lahir. Para pemimpinnya lebih mengedepankan pembangunan ekonomi dibanding demokratisasi.

“Mereka (rezim Orde Baru) berpikiran tanpa stabilitas tidak ada pembangunan. Tak heran partai diciutkan jadi dua (selain Golkar) dan kewenangan berpusat di Presiden,” tambah Samsudin.

Ditambahkan pula, Kivlan serta Prabowo layak dimintai keterangan oleh Komnas HAM karena diduga tahu beberapa operasi Kopassus yang kala itu dipimpin Prabowo. Selaku Danjen Kopassus, Prabowo telah mengeluarkan instruksi melebihi kewenangan yang dimilikinya.

Kopassus yang menurut Samsudin merupakan kesatuan komando pembinaan, di tangan Prabowo malah dijadikan alat untuk mengorganisir pasukan seperti membentuk Tim Mawar.

JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil paksa Mantan Kepala Staf Komando Strategis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News