Pengadilan Bisa Panggil Paksa Kivlan Zen
Senin, 09 Juni 2014 – 20:01 WIB

Pengadilan Bisa Panggil Paksa Kivlan Zen
“Pembentukan Tim Mawar seharusnya atas perintah Panglima bukan oleh Danjen Kopassus. Apalagi saat itu dalam keadaan tertib sipil jadi bukan urusan tentara tapi urusan polisi,” jelas Samsudin lagi.
Ditegaskan pula, sesuai UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, para pelakunya bisa dimintai pertanggungjawaban kapanpun sebab UU tersebut berlaku surut. Kasus ini harus disidangkan di pengadilan HAM adhoc.
Kivlan sendiri selalu menolak panggilan dengan alasan Komnas HAM telah melakukan pelanggaran administrasi dan melampaui kewenangannya sendiri. Dia juga membantah tahu soal rentetan penculikan MEi 1998. Atas inilah Kivlan pekan lalu melaporkan Komnas HAM ke Ombudsman RI. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil paksa Mantan Kepala Staf Komando Strategis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang