Pengadilan Bongkar Gerbang Sel Transit
Jumat, 31 Mei 2013 – 00:31 WIB
MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang merespons cepat adanya temuan sel yang diperjualbelikan. Kemarin (30/5) PN langsung membongkar beberapa bagian sel yang digunakan untuk transit. Gerbang berupa terali besi sepanjang sekitar dua meter tersebut dihilangkan.
Pembongkaran itu dilakukan agar penggunaan sel transit lebih transparan. Selain itu, oknum-oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang diduga menjual sel transit tidak bisa lagi berpraktik ilegal.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Jawa Pos Radar Malang menduga adanya transaksi sel transit dengan harga Rp 100 ribu kepada terdakwa yang menjalani sidang. Terdakwa yang sudah membayar ditempatkan di sel khusus. Di sana, mereka tidak perlu berdesakan. Selain itu, mereka bisa bermesraan dengan istri dan bebas dikunjungi keluarga.
Harini, Kabaghumas PN, menjelaskan bahwa setelah adanya temuan Jawa Pos Radar Malang, Ketua PN Kota Malang Hari Widodo langsung mengintruksi anggotanya untuk membobol gerbang sel transit. Dia berharap publik bisa lebih leluasa untuk mengawasi sel transit dengan tidak adanya gerbang. "Meskipun yang diduga melakukan transaksi adalah oknum kejaksaan, kami harus segera melakukan antisipasi,'' kata Harini.
MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang merespons cepat adanya temuan sel yang diperjualbelikan. Kemarin (30/5) PN langsung membongkar beberapa
BERITA TERKAIT
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap