Pengadilan Bongkar Gerbang Sel Transit
Jumat, 31 Mei 2013 – 00:31 WIB
Sementara itu, berbeda dengan pihak PN yang langsung merespons adanya praktik ilegal, petinggi Kejari Kota Malang justru terkesan menutup-nutupi aib yang terjadi. Kejaksaan membantah bahwa ada pegawai yang terlibat praktik jual-beli sel transit.
Meskipun ada pengakuan dari terdakwa dan barang bukti berupa foto adanya sel istimewa, petinggi kejaksaan bersikeras menyatakan bahwa anak buahnya tidak pernah melakukan pungutan liar. ''Tidak ada pungutan liar dan jual-beli sel,'' ucap Saiful Bahri. (riq/fir/jpnn/c15/ami)
MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang merespons cepat adanya temuan sel yang diperjualbelikan. Kemarin (30/5) PN langsung membongkar beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal