Pengadilan Buat Inovasi, Daftar Perkara Bisa Online
Jumat, 30 November 2018 – 19:52 WIB
jpnn.com, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik berinovasi dalam pelayanan masyarakat. Pelayanan administrasi perkara dengan sistem e-Court disosialisasikan khusus kepada para advokat. Baru khusus perkara perdata.
Ketua PN Gresik Andreas Purwantyo Setiadi menjelaskan, e-Court merupakan upaya pengadilan melayani dengan lebih baik.
Simpel dan mudah. Pelayanan e-Court dimulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga panggilan.
"Pemanggilan saksi-saksi atau putusan dengan e-mail," jelasnya.
Humas PN Gresik Bayu Soho Raharjo menambahkan, dengan sistem itu, para pengacara bisa mendaftarkan gugatan perdata tanpa harus datang ke pengadilan.
"Karena bisa dilayani secara online," katanya. (yad/c10/roz/jpnn)
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Gresik membuka layanan mendaftar perkara secara online termasuk memanggil saksi lewat email.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Lihat Tuh, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
- Putusan Sidang Cerai Ruben Onsu & Sarwendah Bakal Digelar Pada Selasa Mendatang
- Sidang Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Pembuktian dari Penggugat
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan