Pengadilan Buat Inovasi, Daftar Perkara Bisa Online

Pengadilan Buat Inovasi, Daftar Perkara Bisa Online
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik berinovasi dalam pelayanan masyarakat. Pelayanan administrasi perkara dengan sistem e-Court disosialisasikan khusus kepada para advokat. Baru khusus perkara perdata.

Ketua PN Gresik Andreas Purwantyo Setiadi menjelaskan, e-Court merupakan upaya pengadilan melayani dengan lebih baik.

Simpel dan mudah. Pelayanan e-Court dimulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga panggilan.

"Pemanggilan saksi-saksi atau putusan dengan e-mail," jelasnya.

Humas PN Gresik Bayu Soho Raharjo menambahkan, dengan sistem itu, para pengacara bisa mendaftarkan gugatan perdata tanpa harus datang ke pengadilan.

"Karena bisa dilayani secara online," katanya. (yad/c10/roz/jpnn)


Pengadilan Negeri Gresik membuka layanan mendaftar perkara secara online termasuk memanggil saksi lewat email.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News