Pengadilan Cabut Hak Politik Bonaran Situmeang
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terhadap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang.
Selain pidana penjara, terpidana kasus suap terhadap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu kini juga dicabut hak politiknya.
Hal ini tercantum dalam putusan banding majelis hakim PT DKI yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibowo tertanggal 19 Agustus 2015 lalu. Majelis menyatakan hak memilih dan dipilih terhadap Bonaran dicabut selama lima tahun.
"Pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun," kata Humas PT DKI, M. Hatta saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta di tingkat pertama memvonis Bonaran bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut tidak diubah oleh majelis PT DKI.
Bonaran dinyatakan terbukti memberi Akil uang sebesar Rp 1,8 miliar. Suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatannya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terhadap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang. Selain pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order