Pengadilan China Tolak Banding Terpidana Mati Abdulmateen
![Pengadilan China Tolak Banding Terpidana Mati Abdulmateen](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/19/ribuan-orang-melihat-putusan-hukuman-mati-dijatuhkan-kepada-10-orang-di-lufeng-guangdong-selatan-tiongkok-the-paper-via-the-guardian.jpeg)
jpnn.com, BEIJING - Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang, China, menolak banding tervonis mati berkewarganegaraan Amerika Serikat, Shadeed Abdulmateen.
Dalam putusannya yang diumumkan secara terbuka pada Kamis (25/8), Pengadilan Tinggi Zhejiang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Kota Ningbo.
Dengan ditolaknya upaya banding tersebut, maka putusan hukuman mati tinggal menunggu persetujuan Mahkamah Agung Rakyat China (SPC).
Selama persidangan banding, Pengadilan Tinggi Zhejiang memberikan perlindungan hak litigasi Abdulmateen dan keluarga korban pembunuhan sesuai hukum yang berlaku.
Abdulmateen juga didampingi dua penasihat hukum dan seorang penerjemah, sedangkan kuasa hukum korban juga menghadiri sidang putusan tersebut.
Lebih dari 20 pegawai Konsulat Jenderal AS di Shanghai, beberapa anggota Kongres Rakyat China dan anggota Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China turut menghadiri sidang tersebut.
Abdulmateen menikam perempuan berusia 21 tahun bermarga Chen di dekat halte bus hingga tewas pada 14 Juni 2021 malam.
Dosen bahasa Inggris di salah satu universitas di Ningbo itu menjalin hubungan asmara dengan korban yang merupakan mahasiswinya sendiri.
Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang, China, menolak banding tervonis mati berkewarganegaraan Amerika Serikat, Shadeed Abdulmateen
- Italia Tutup Akses AI DeepSeek Buatan China, Takut Kebobolan?
- Dubes Lutong: Arahan Presiden Prabowo Bikin Indonesia-China Makin Mesra
- Pameran Film Tiongkok 2025 Sukses Digelar, Mempererat 75 Tahun Hubungan Diplomatik
- Hebat, Ekonomi China Tumbuh 5,4 Persen di Penghujung 2024
- China Serukan Pelestarian Asian Value demi Laju Pembangunan
- Xi Jinping & Trump Ingin Mereset Hubungan Amerika-China