Pengadilan China Tolak Banding Terpidana Mati Abdulmateen
Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:42 WIB

Ribuan orang melihat putusan hukuman mati dijatuhkan kepada 10 orang di Lufeng, Guangdong selatan, Tiongkok. (The Paper via The Guardian)
Keduanya terlibat pertengkaran setelah Chen mengatakan ingin mengakhiri hubungan.
Pertengkaran tersebut memicu Abdulmateen untuk mengakhiri nyawa kekasihnya itu, menurut putusan pengadilan tingkat pertama.
Atas perkara tersebut, pengadilan tingkat pertama di Ningbo menjatuhkan hukuman mati pada Abdulmateen pada 21 April 2022 dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Abdulmateen datang ke China pada 2013 untuk bekerja. Dia menikah dan memiliki seorang anak laki-laki. Namun, dia kemudian bercerai dengan istrinya pada 6 Mei 2021. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang, China, menolak banding tervonis mati berkewarganegaraan Amerika Serikat, Shadeed Abdulmateen
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China
- Rupiah Ditutup Menguat Jadi Sebegini
- Gawat, Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Lagi, jadi Rp 16.911 Per USD