Pengadilan di Maluku Kekurangan Anggaran

Pengadilan di Maluku Kekurangan Anggaran
Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas saat bertemu Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tata Usaha Ambon dan Pengadilan Militer III Ambon di Ambon. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pengadilan di Maluku kekurangan anggaran. Jika dibandingkan dengan kasus yang ditangani, anggaran tidak mencukupi.

“Khusus pengadilan yang ada di daerah Maluku ini, memang banyak kekurangan dari segi anggaran dengan jumlah kasus yang ditangani tidak mencukupi. Untuk itu kami bisa memaklumi dengan karakter geografis Provinsi Maluku yang berupa kepulauan, saya rasa memang membutuhkan anggaran yang cukup besar,” papar Supratman Andi Agtas usai pertemuan Tim Komisi III DPR dengan Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tata Usaha Ambon dan Pengadilan Militer III Ambon di Aula Pengadilan Tinggi Ambon, Rabu (9/8/2017).
 
Politikus Gerindra ini berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke rapat kerja bersama Mahkamah Agung RI, khususnya mengenai anggaran penambahan untuk Sidang Pilkada Serentak di Provinsi Maluku 2018. 
 
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pengadilan Tinggi Maluku memminta tambahan anggaran untuk membangun gedung baru dan pembinaan diklat bagi  hakim agung. Ia juga menyampaikan bahwa perkara yang menonjol di Pengadilan Tinggi Ambon adalah  Ilegal Fishing sebanyak 7 perkara dan semua perkara tersebut sudah diputus Pengadilan Tinggi Ambon.
 
Kepala  Pengadilan Tinggi Agama Maluku, menyampaikan  mengenai minimnya anggaran program unggulannya yaitu pelayanan terpadu (prodeo). Program ini kerja sama dengan Kantor Urusan Agama dan Kantor Dinas Catatan Sipil.

Program ini dilakukan karena semenjak pasca kerusuhan di Ambon, hampir 10 persen masyarakatnya tidak mempunyai buku akte nikah. Sehingga dengan program ini sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat Ambon dalam memiliki akte nikah.
 
Sedangkan, Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menjelaskan mengenai kurangnya anggaran sidang untuk pilkada serentak. Sebab di Maluku ini akan ada pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan pada 2018 mendatang.
 
Terakhir, Kepala Pengadilan Militer III Ambon menyampaikan tentang sulitnya pemanggilan para saksi pada persidangan, sehingga memperlambat penyelesaian perkara tidak tepat waktu. Hal ini disebabkan karena wilayah Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan.(adv/jpnn)


Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pengadilan di Maluku kekurangan anggaran. Jika dibandingkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News