Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti
Pengajuan PK Tak Pengaruhi Eksekusi Putusan MA
Minggu, 13 Februari 2011 – 23:32 WIB

Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti
Dikatakan pula, perguruan tinggi harus memberikan contoh yang baik dan bertindak sesuai aturan aturan yang berlaku. Suharyadi memahami jika masing-masing pihak punya alasan untuk bertahan.
Namun menurutnya, semua harus tetap taat aturan. "Saya paham sekali jika masing-masing pihak memiliki alasan sendiri untuk mempertahankan posisi mereka masing-masing. Akan tetapi jika dilihat dari aturan yang ada, maksimal masa jabatan rektor memang dua periode. Nah, kita semua tahu, bahwa rektor Trisakti saat ini sudah menjabat lebih dari 2 periode. Maka dari itu, kami mengimbau agar kiranya di lingkungan Trisakti harus ada pergantian jabatan Rektor," ujarnya.
Lebih jauh Suharyadi menambahkan, pada dasarnya pengangkatan rektor PTS lebih leluasa dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Bahkan, lanjut Suharyadi, tidak ada larangan jika rektor menjabat lebih dari 2 periode asalkan selama masa jabatan sebagai rektor tidak terjadi masalah apapun di dalam lingkungan perguruan tinggi setempat.
"Namun masalah di Trisakti ini sudah mencuat di masyarakat umum dan dapat dipastikan hal ini terjadi karena terjadi suatu masalah di dalam lingkungan perguruan tinggi tersebut. Ya harusnya sang rektor harus berlapang dada, kan sudah terlalu lama juga dia menjabat sebagai rektor," serunya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sutjipto, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral