Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung

Sebagai Saksi Sidang Praperadilan Kasus Sisminbakum

Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung
Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono berikut 3 pejabat Kejaksaan Agung lainnya diminta agar bersedia menjadi saksi sidang praperadilan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pasalnya, pemohon menganggap keempat jaksa tersebut tahu alasan kasus Sisminbakum hingga kini mandek tanpa kejelasan.

Menurut Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, permintaan penetapan saksi terhadap Darmono, M Amari (mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Jasman Pandjaitan (Direktur Penyidikan JAM Pidsus), dan Faried Haryanto (mantan Direktur Penuntutan JAM Pidsus, kini Kajati Kaltim), diajukan pada hakim tunggal Maman M Hambari saat memimpin sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Bonyamin menyebutkan, pihaknya mengajukan praperadilan karena menganggap Kejagung tak tegas dalam menangano perkara Sisminbakum. Alasannya, pada 19 Januari 2011 lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu masih dijabat M Amari, mengumumkan ke publik bahwa berkas perkara tersangka Sisminbakum atas nama Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo telah lengkap. Menurut Amari, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun hingga gugatan praperadilan bernomor perkara 30/Pid.Prap/2011/PN. Jkt.Sel disidangkan, perkara Sisminbakum tak kunjung jelas.  "Kalau berkas sudah di penuntutan, pilihannya hanya dua yaitu dilimpahkan atau dihentikan lewat SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," jelas Bonyamin.

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono berikut 3 pejabat Kejaksaan Agung lainnya diminta agar bersedia menjadi saksi sidang praperadilan kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News