Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
Minggu, 18 Juli 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada. Pengadilan khusus ini, kata Bambang, harus diberi kewenangan untuk memerintahkan penundaan tahapan pemilukada. Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara (HTN) Refly Harus mengusulkan perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court). Tugas pengadilan khusus ini berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tak bisa menghentikan prosesnya, buat apa pengadilan pemilukada," cetus Bambang dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7). Dia menyebut, selain Medan, kasus pencoretan balon juga terjadi di Flores Timur, Tolitoli, Belitung Timur, dan beberapa lagi lainnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, tampak antusis mendengar ide ini. Berkali-kali, dia bertanya langsung ke Refly mengenai konsep pengadilan khusus ini. Alhasil, sebagai pembicara diskusi, Teguh malah mirip wartawan, karena kerap melontarkan pertanyaan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada.
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk