Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
Minggu, 18 Juli 2010 – 20:42 WIB

Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada. Pengadilan khusus ini, kata Bambang, harus diberi kewenangan untuk memerintahkan penundaan tahapan pemilukada. Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara (HTN) Refly Harus mengusulkan perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court). Tugas pengadilan khusus ini berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tak bisa menghentikan prosesnya, buat apa pengadilan pemilukada," cetus Bambang dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7). Dia menyebut, selain Medan, kasus pencoretan balon juga terjadi di Flores Timur, Tolitoli, Belitung Timur, dan beberapa lagi lainnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, tampak antusis mendengar ide ini. Berkali-kali, dia bertanya langsung ke Refly mengenai konsep pengadilan khusus ini. Alhasil, sebagai pembicara diskusi, Teguh malah mirip wartawan, karena kerap melontarkan pertanyaan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada.
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania