Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
Minggu, 18 Juli 2010 – 20:42 WIB

Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
Refly menjelaskan, pengadilan khusus ini nanti tugasnya mengadili sengketa yang terkait dengan tahapan pemilukada. Sedang MK khusus mengadili sengketa hasil penghitungan suara. Cara ini sekaligus untuk menekan jumlah gugatan sengketa pemilukada yang masuk MK. Pengadilan khusus ini penting, agar pasangan calon yang dicoret oleh KPU Daerah bisa memperoleh keadilan. Pengadilan khusus juga menangani kasus dugaan money politik. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran