Pengadilan Hong Kong Bebaskan WNI yang Dituduh Menyelundupkan Narkoba

Pengadilan Hong Kong Bebaskan WNI yang Dituduh Menyelundupkan Narkoba
Diana Ulfa (tiga kiri) bertemu Konjen Ricky Suhendar (tiga kanan) dan jajaran KJRI Hong Kong usai diputus bebas pengadilan setempat, Selasa (29/10). Foto: ANTARA/HO-KJRI Hong Kong/mii

jpnn.com, HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan Diana Ulfa, WNI yang sebelumnya ditahan atas tuduhan membawa narkoba pada 2018. Selesai pembacaan putusan tersebut, Diana langsung dibawa ke Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk segera kembali ke Tanah Air.

Diana datang ke Hong Kong untuk berwisata. Namun, dia ditangkap petugas bea cukai sesampainya di Bandar Udara Internasional Hong Kong pada 24 Mei 2018. Pasalnya, petugas menemukan sekitar 2.000 gram narkotika di dalam tas yang dia bawa.

Sejak awal Diana menyatakan tidak bersalah karena tas yang dibawanya itu titipan seorang temannya. Dia tidak tahu barang apa yang ada di tas tersebut.

Sejak Diana ditahan di penjara Hong Kong, KJRI terus melakukan pendampingan hingga proses persidangan di Pengadilan Tinggi pada 18-29 Oktober 2019.

"Sebagai bentuk perlindungan kepada WNI, Tim Perlindungan WNI KJRI Hong Kong terus melakukan pendampingan sejak awal Diana Ulfa ditahan sampai diputus bebas," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar kepada Antara di Beijing.

Pihak KJRI juga sempat beberapa kali mengunjungi Diana di penjara, membantu berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah serta menghubungi pihak keluarga di Tanah Air. KJRI Hong Kong juga memfasilitasi kedatangan pihak keluarga di Hong Kong untuk mendampingi Diana selama persidangan.

Atas kejadian tersebut, Konjen Ricky Suhendar mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya.

"Saya harap kejadian yang sama tidak terulang kembali. Untuk itu, kepada seluruh WNI, kiranya berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mau membawa barang titipan orang lain, meskipun itu teman kita sendiri, tanpa kita tahu pasti apa isi barang tersebut. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," ujarnya. (ant/dil/jpnn)

Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan Diana Ulfa, WNI yang sebelumnya ditahan atas tuduhan membawa narkoba pada 2018.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News