Pengadilan Hong Kong Bebaskan WNI yang Dituduh Menyelundupkan Narkoba
jpnn.com, HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan Diana Ulfa, WNI yang sebelumnya ditahan atas tuduhan membawa narkoba pada 2018. Selesai pembacaan putusan tersebut, Diana langsung dibawa ke Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk segera kembali ke Tanah Air.
Diana datang ke Hong Kong untuk berwisata. Namun, dia ditangkap petugas bea cukai sesampainya di Bandar Udara Internasional Hong Kong pada 24 Mei 2018. Pasalnya, petugas menemukan sekitar 2.000 gram narkotika di dalam tas yang dia bawa.
Sejak awal Diana menyatakan tidak bersalah karena tas yang dibawanya itu titipan seorang temannya. Dia tidak tahu barang apa yang ada di tas tersebut.
Sejak Diana ditahan di penjara Hong Kong, KJRI terus melakukan pendampingan hingga proses persidangan di Pengadilan Tinggi pada 18-29 Oktober 2019.
"Sebagai bentuk perlindungan kepada WNI, Tim Perlindungan WNI KJRI Hong Kong terus melakukan pendampingan sejak awal Diana Ulfa ditahan sampai diputus bebas," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar kepada Antara di Beijing.
Pihak KJRI juga sempat beberapa kali mengunjungi Diana di penjara, membantu berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah serta menghubungi pihak keluarga di Tanah Air. KJRI Hong Kong juga memfasilitasi kedatangan pihak keluarga di Hong Kong untuk mendampingi Diana selama persidangan.
Atas kejadian tersebut, Konjen Ricky Suhendar mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya.
"Saya harap kejadian yang sama tidak terulang kembali. Untuk itu, kepada seluruh WNI, kiranya berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mau membawa barang titipan orang lain, meskipun itu teman kita sendiri, tanpa kita tahu pasti apa isi barang tersebut. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," ujarnya. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan Diana Ulfa, WNI yang sebelumnya ditahan atas tuduhan membawa narkoba pada 2018.
Redaktur & Reporter : Adil
- KJRI Hong Kong Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan
- Kemnaker Beberkan Empat Peran Utama Atase Ketenagakerjaan
- Tiongkok Berlakukan UU Represif, Ini Pesan KJRI untuk Para WNI di Hong Kong
- Mengharukan, Ibu dan Anak Bertemu di Surabaya Setelah Terpisah di Hong Kong
- KJRI Hong Kong Melarang Majikan Ajak Pekerjanya ke China
- Buruh Migran Indonesia Demo di Depan KJRI Hong Kong, Apa Tuntutan Mereka?