Pengadilan India Kukuhkan Larangan Hijab di Ruang Kelas di Negara Bagian Karnataka

Pengadilan India telah menegakkan larangan mengenakan jilbab di ruang kelas di negara bagian Karnataka, sebuah keputusan yang dapat menjadi preseden bagi minoritas Muslim yang besar di negara itu menjelang pemilihan umum tahun depan.
Larangan negara soal berhijab bulan lalu memicu protes beberapa siswa dan orang tua Muslim, dan protes balik oleh siswa Hindu.
Para pengkritik larangan mengatakan itu adalah cara lain untuk meminggirkan komunitas yang menyumbang sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India yang mayoritas Hindu.
"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh perempuan Muslim bukan praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan Islam," kata Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.
Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk merumuskan pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang larangan yang diperintahkan oleh Karnataka.
"Kami berpendapat bahwa rumusan seragam sekolah adalah pembatasan yang wajar secara konstitusional yang tidak dapat ditentang oleh siswa," kata Awasthi.
Ayesha Imthiaz, seorang mahasiswa sarjana tahun ketiga di distrik Karnataka, Udupi tempat protes dimulai, mengatakan bahwa dia akan keluar dari perguruan tinggi yang dibantu pemerintah atau memilih kursus korespondensi bersama dengan teman-teman sekelas perempuan Muslimnya.
"Kami tidak bisa melepas hijab, kami tidak akan melepas hijab," katanya.
Pengadilan India telah menegakkan larangan mengenakan jilbab di ruang kelas di negara bagian Karnataka, sebuah keputusan yang dapat menjadi preseden bagi minoritas Muslim yang besar di negara itu menjelang pemilihan umum tahun depan
- Dunia Hari Ini: Jenazah Dua Pendaki Gunung Cartensz di Papua Sudah Dievakuasi
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara
- Temu Mencoba Masuk Indonesia, Tapi Bukan Itu yang Dikhawatirkan UMKM
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia